Narkoba dan Pemberantasannya di Indonesia
Penyalahgunaan dan
peredaran narkoba secara tertutup (black market) menunjukkan semakin
meningkatnya tingkat kriminalitas dari hari ke hari yang akan berpengaruh pada
kondisi kehidupan masyarakat luas termasuklah masyarakat Indonesia.
Di
Indonesia, pemerintah selalu berusaha menekan dan mengurangi jumlah
kriminalitas yang terjadi, satu di antaranya yaitu kriminalitas yang
diakibatkan oleh penyalahgunaan narkoba. Penyalahgunaan narkoba oleh masyarakat
yang minim akan pengetahuan terhadap bahaya yang terjadi jika menggunakan
narkoba tentu akan mengganggu stabilitas keamanan kehidupan masyarakat baik
itu dalam keluarga, tetangga juga lingkungan tempat tinggal.
Narkoba
adalah singkatan dari Narkotika dan obat berbahaya, narkoba jika ditarik dari
sejarah penggunaannya sebenarnya merupakan satu jenis obat penghilang rasa
sakit yang sudah dikenal sejak 50.000 tahun yang lalu terbuat dari sari bunga
opium (Papauor Samnifertium) yang diketemukan sekitar 2000 SM oleh bangsa
Sumeria digunakan untuk membantu orang-orang yang sulit tidur dan meredakan
rasa sakit.
Dalam
perkembangannya, pada tahun 1805, seorang dokter berkebangsaan Jerman bernama
Friedrich Wilhelm menemukan senyawa opium amaniak yang kemudian diberi nama
morfin (morphine) dimana nama morphine sendiri diambil dari nama dewa Yunani
yaitu Morphius yang berarti dewa mimpi. Morfin diperkenalkan sebagai pengganti
dari opium yang merupakan candu mentah. Di India dan Persia, Candu di
perkenalkan oleh Alexander The Great pada 330 SM, dimana pada waktu iu candu
digunakan sebagai tambahan bumbu pada masakan yang bertujuan untuk relaksasi
tubuh.
Pada
tahun 1898 narkotika di produksi secara massal oleh produsen obat ternama
Jerman, Bayer. Pabrik itu memproduksi obat untuk penghilang rasa sakit dan
kemudian memberi nama obat itu dengan sebutan heroin. Pada tahun itulah
narkotika kemudian digunakan secara resmi dalam dunia medis untuk pengobatan
penghilang rasa sakit.
Ditemukan dan dikembangnya narkotika tidak lain dan tidak bukan pada dasarnya
adalah untuk kepentingan medis (pengobatan), namun seiring berkembangnya
hubungan internasional yang menyangkut di dalamnya dunia politik, berkembangnya
narkotika tidak lepas menjadi sasaran politik orang-orang yang ingin meraup
keuntungan, menjadikan narkoba sebagai lahan bisnis yang menguntungkan dengan
menambah zat-zat adiktif yang berbahaya yang tentu dapat mengancam kehidupan
masyarakat, terihat jelas dengan menambahkan zat adiktif menandakan awal
mulanya penyalahgunaan narkoba yang tadinya dimanfaatkan sebagai penghilang
rasa sakit kemudian menjadi obat yang membuat seseorang mengalami
ketergantungan. Penambahan zat adiktif berbahaya dapat memicu sesorang menjadi
berhalusinasi semakin tinggi dan kecanduan yang dapat merusak jaringan syaraf
dan organ-organ tubuh seseorang sehingga pada akhirnya berimbas pada kematian.
Pada
tahun 1906, dalam mengatasi penyalahgunaan narkoba, Amerika turut serta dalam
membuat undang-undang yang meminta farmasi memberikan label yang jelas untuk
setiap kandungan dari obat yang di produksi. Hal ini dimaksudkan untuk
mengetahui ada atau tidaknya kandungan opium yang ada dalam obat yang di
produksi tersebut. Pada tahun 1914, dibuatlah peraturan yang mengharuskan
peraturan pemakai dan penjual narkoba wajib untuk membayar pajak, melarang
memberikan narkotika kepada pecandu yang tidak ingin sembuh serta menahan
paramedis dan menutup tempat rehabilitasi. Pada tahun 1923, Amerika juga
melarang penjualan bentuk narkotika terutama heroin. Dilarangnya penjualan
narkotika inilah yang menjadi awal penjulan/perdagangan gelap terhadap
narkotika yang berdiri di Chinatown, New York. Perdagangan gelap narkotika
seiring berkembangnya pasar global maka pada akhirnya menyebar ke seluruh
penjuru dunia termasuklah ke Indonesia.
Di
Indonesia, pada awalnya narkoba merupakan permasalahan kecil dan pemerintah
Orba pada saat itu memandang bahwa masalah narkoba tidak akan berkembang karena
melihat dasar Indonesia yaitu Pancasila dan Agamais. Pandangan pemerintah itu
telah membuat pemerintah dan seluruh bangsa Indonesia lengah terhadap ancaman
bahaya penyalahgunaan narkoba.
Dalam
mengatasi permasalahan narkoba yang semakin menunjukkan intensitasnya,
Pemerintah Indonesia dengan Dewan Perwakilanan Rakyat mengesahkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997
tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah
membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden
Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba
yang kemudian berubah nama menjadi Badan Narkotika Nasional. Untuk propinsi dan
kabupaten dalam menangani permasalahan narkoba, maka dibentuklah Badan
Narkotika Propinsi dan Badan Narkotika Kabupaten. Penyuluhan-penyuluhan dan
sosialisasi dari badan narkotika kiat digencarkan untuk menumbuhkan kesadaran
masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang mengancam kehidupan orang
banyak.

Comments
Post a Comment